Kejari Indramayu Resmi Tutup Penyelidikan Dugaan Transfer Rp2 Miliar Perumdam Tirta Darma Ayu

Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menghentikan penyelidikan atas dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis menyeluruh terhadap seluruh data, dokumen, dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

«”Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” ujar Herry.»

Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya bukti awal yang memadai untuk membuktikan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berpedoman pada fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.

«”Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” kata Tomy.»

Kejari Indramayu menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan secara objektif. Dari hasil pendalaman tersebut, penyelidik menyimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup maupun indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja DPR RI di Indramayu

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya transfer dana sebesar Rp2 miliar dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening perusahaan swasta, PT BRS. Dugaan transaksi tersebut mencuat sejak November 2025 setelah bukti transfer beredar di berbagai platform media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kejari Indramayu melakukan penyelidikan guna mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun dugaan fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, di antaranya Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Perjalanan penanganan perkara itu turut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (Gemi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejari Indramayu sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyimpangan aliran dana tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang sempat menjadi perhatian publik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *